Kegiatan PPG (Pendidikan Profesi Guru)
Pendidikan Profesi Guru perlu kita ketahui bersama, terutama bagi para mahasiswa jurusan pendidikan maupun jurusan profesi guru. Untuk kamu yang sangat antusias pada dunia pendidikan dan ingin menjadi guru, saat ini menempuh kuliah jurusan pendidikan saja tak cukup.Setelah lulus, calon guru diwajibkan untuk mengikuti program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan pemerintah guna mempersiapkan guru yang profesional untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
PPG adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah guna mempersiapkan lulusan S1 Pendidikan dan DIV Non pendidikan yang memiliki minat dan bakat menjadi guru untuk menguasai kompetensi guru seutuhnya yang berstandar nasional.
PPG merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidik/kualifikasi khususnya seorang guru melalui program pendidikan profesi guru.
1. Latar belakang
Tahun 2005 merupakan tonggak sejarah penghargaan dan
perlindungan terhadap profesi guru. Pada tahun itu Pemerintah mengesahkan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Dalam
undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi. UUGD Pasal 1 ayat
(1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud
implementasi dari Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang melalui
Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan
kemudian pada tahun 2018 pertama kali pelaksanaan sertifiksi guru melalui
Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus
dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan
mempertimbangan kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh tanah air
Indonesia.
Dalam upaya untuk memperoleh sertifikasi guru khususnya
untuk guru dalam jabatan, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008, tentang Guru, yang pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa: “Guru
dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat
langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.” Namun
aturan ini telah dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal
66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat
sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV
tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat
Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru”.
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan,
dimulai dengan publikasi data calon
mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan.
Agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai
pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta sertifikasi guru, maka
perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru
yang mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan tetap berpijak pada
kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam
Jabatan ini disusun dengan tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam
Jabatan melalui pendidikan profesi guru. Selain itu, petunjuk teknis ini juga
diharapkan mampu memberikan acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan
sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan,
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan
Profesi Guru dalam Jabatan ini adalah berlaku bagi semua guru binaan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, meliputi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama
Islam pada Sekolah. Data guru- guru dimaksud terdaftar melalui Sistem Informasi
dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) dan Sistem Informasi
dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
baca selanjutnya Jadwal PPG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar