Petarung AA Boxer
Pertarungan dan Seni Gerak
BOX...!!! Salam persaudaraan untuk semua KODRAT , Tarung Derajat sebagi beladiri asli indonesia terus berkembang pesat tidak hanya di indonesia bahkan tarung derajat berkembang ke kancah internasional dalam hal ini perlu adanya aturan baku dan perundang-undangan yang mengatur pada perlombaan tarung derajat tersebut, berikut aturan-aturan tarung derajat yang bisa dijadikan acuan dalam setiap perlombaan.
Pertandingan tarung derajat,
diatur dalam 28 pasal "Peraturan Pertandingan", "Petunjuk Teknik
Tarung", dan "Petunjuk Seni Gerak".
Peraturan Pertandingan mengatur:
- Perlindungan Petarung (Pasal
1), yang terdiri dari alat pelindung bagian tangan (hands box), pelindung gigi
(gumseal), dan pelindung selangkangan (testicural protector). Arena
pertarungan, peralatan petarung, peralatan kejuaraan diatur dalam pasal 2, 3
dan 4.
- Penimbangan berat badan dan
pemeriksaan kesehatan (Pasal 5), yang antara lain pernyataan sehat untuk
bertarung oleh dokter. Dalam pasal ini juga diatur pembagian kelas perorangan,
beregu dan pemula. Undian dan bye (pasal 6), Urutan acara pertarungan (pasal
7), Ronde (pasal . Dalam pertemuan
teknik, diatur tes kesehatan, penimbangan berat badan, undian dan nomor urut
tarung. Terakhir adalah penjelasan teknik tentang aturan-aturan yang harus
disepakati bersama.
- Pembantu petarung atau ofisial
diatur dalam pasal 9, yang merinci petunjuk apa yang boleh dan apa yang
dilarang dilakukan ofisial. Wasit, juri, hakim, petugas, pengawas dan petugas
pencatat waktu pertandingan diatur dalam pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15 yang di
dalamnya termasuk mengatur netralitas, tugas, kekuasaan, peringatan dan
pelanggaran, teguran, dll. Sementara protes diatur dalam pasal 16. Kelengkapan
pertandingan lain, seperti Medis diatur dalam pasal 17.
- Pasal 18 mengatur soal
keputusan-keputusan serta kondisi-kondisinya, antara lain menang angka (MA),
menang karena lawan mengundurkan diri (UD), menang karena wasit menghentikan
pertarungan (MHT), menang karena diskualifikasi (MD), menang karena roboh (MR),
dan tidak ada pertarungan (TT).
- Sistem penilaian (Pasal 19)
mengatur pada tarung bebas putra, dan penilaiannya. Serangan dengan kaki
(tendangan) ke arah kepala/muka mendapat nilai 3, tendangan ke arah badan
(nilai 2), Tendangan yang mengakibatkan lawan goyah (4). Serangan dengan tangan
(pukulan) ke arah kepala/muka mendapat nilai 2, Pukulan ke arah badan (nilai
1), Pukulan yang membuat lawan goyah/roboh (3).
Agresivitas dan sportivitas di
dalam melakukan teknik-teknik menyerang dan bertahan dalam setiap ronde masuk
dalam kriteria penilaian khusus dan mendapat nilai 1.
Pengurangan nilai/angka dapat
diberikan ketika atlet melakukan pelanggaran yang sama ataupun berbeda secara
berturut-turut dalam ronde berjalan (nilai -1), dan melakukan pelanggaran yang
sangat membahayakan keselamatan diri lawan dalam ronde berjalan (-2). Sementara
kemenangan langsung diberikan bilamana lawan tidak mampu lagi melanjutkan
pertarungan.
- Pasal berikutnya (20) mengatur
kondisi robohnya seorang petarung. Menjelang PON 2008, aturan ini diperketat
antara lain pada saat roboh dan mendapat hitungan ketiga kali, wasit bisa
langsung menghentikan pertarungan.
Teknik-teknik pertarungan
Dalam pertarungan, secara ketat
atlet harus menunjukkan teknik-teknik yang baik agar kekhasan dan kualitas
pertarungan tetap terjaga. Beberapa teknik yang diatur, yaitu pada teknik
tangan semua pukulan yang dipelajari dalam tarung derajat boleh digunakan
(kecuali pukulan lurus), di antaranya pukulan cepat, pukulan lingkar (atas,
luar, dalam, bawah), kibas (atas, luar, dalam, bawah) dan sentak (atas dan
bawah). Teknik tangan lain yang diperkenankan adalah teknik drop tangan.
Teknik kaki digunakan dalam dua
fungsi, yaitu tendangan dan drop (menahan serangan lawan). Tendangan yang
diperbolehkan digunakan dalam pertarungan, yaitu: tendangan lingkar dalam,
tendangan samping, tendangan belakang, tendangan kait depan, tendangan kait
belakang, dan tendangan melingkar belakang. Seluruh tendangan bisa digunakan
dengan teknik loncatannya.
Sasaran pengenaan serangan
dimulai dari pinggang (sabuk) ke atas akan mendapat nilai dengan arah sasaran
bagian depan dan samping badan atau kepala. Bagian yang dilarang diserang
adalah sekitar selangkangan, belakang kepala dan belakang badan. Pengenaan
sasaran diluar ketentuan di atas akan mendapat pengurangan nilai bahkan
dikeluarkan dari arena pertarungan dan dinyatakan kalah.
Pasal-pasal berikutnya mengatur
soal mutasi, seragam dan ciri petarung (memakai baju petarung berlengan pendek
warna putih), pertemuan teknik, bersalaman, tata tertib pertarungan hingga
aturan tambahan.
Seni Gerak
Dalam nomor seni gerak, yang
dipertandingan adalah:
A. Jurus/Rangkaian Gerak (Ranger)
1. Jurus yang dipertandingkan
adalah jurus Dradjat II (Materi Baku Kurata IV).
2. Peserta minimal tingkat Kurata
IV.
3. Jumlah peserta terdiri dari 3
orang peraga seni (bisa terdiri dari putra dan putri).
B. Gerak Tarung (Getar)
1. Getar yang dipertandingkan
adalah Gerak Tarung materi demo.
2. Peserta minimal tingkat Kurata
IV.
3. Jumlah peserta terdiri dari 2
orang peraga seni.
Sistem penilaian seni gerak
terdiri dari
1. Hafal gerakan dengan teknik
gerak yang baik dan benar.
2. Keserasian berpasangan.
3. Poin 1 dan 2 mencakup pada
prinsip setiap gerakan harus mengandung 5 unsur daya gerak, yaitu : kekuatan,
kecepatan, ketepatan, keberanian dan keuletan.
Yang dimaksud dengan 5 unsur daya
gerak pada Seni Gerak adalah :
Kekuatan, artinya setiap gerakan
dilakukan dengan bertenaga dan tidak kaku (keras dan lentur), penuh semangat
dan kesiapan fisik dan mental.
Kecepatan, artinya setiap gerakan
adalah merupakan gerak refleks yang terlatih, sesuai dengan irama gerakan
secara berpasangan.
Ketepatan, artinya gerakan yang
dilakukan jelas sasaran (target) yang dituju dan maksudnya serta peruntukannya.
Keberanian, artinya gerakan
dilakukan secara tidak ragu-ragu penuh kesungguhan, dilakukan dengan realistis
dan rasional.
Keuletan, Artinya gerakan-gerakan
memiliki/mengandung nilai-nilai seni yang tinggi, berangkai seperti air yang
mengalir dengan memerhatikan 4 unsur diatas tadi, yaitu
kekuatan-kecepatan-ketepatan-keberanian.
JADIKANLAH DIRIMU
OLEH DIRI SENDIRI
#Semoga Bermanfaat#Satlat Kab Cianjur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar